47 Muda-mudi di Garut Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam dan Penginapan

1
Petugas gabungan saat memeriksa salah satu penginapan di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/05/2024) malam.
Petugas gabungan saat memeriksa salah satu penginapan di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (11/05/2024) malam.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Tim gabungan dari Denpom III/2 Garut, Provam Polres, Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, gelar Operasi Gaktib wira kujang operasi pekat, razia dilakukan di beberapa tempat hiburan malam karaoke, kost, serta penginapan di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (11/05/2024) malam.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH menyampaikan, dasar kegiatan sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang standar operasional Prosedur kode etik pol pp, Permendagri No 26 Tahun 2020 tentang penyelenggara Trantibumas, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di wilayah Tarogong Kidul serta di Wilayah Kecamatan Tarogong Kaler,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kegiatan tersebut 62 petugas gabungan yang terlibat, terdiri dari Satpol PP sebanyak 18 Personil, Denpom sebanyak 18 Personil, BNN sebanyak 6 Personil, Polres 10 personil dan Dinsos 10 Orang.

“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.

Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam, terjaring 47 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki dan 30 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di penginapan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Dempom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Dari BNN dilakukan test urine kepada 10 pelanggar dengan hasil nihil orang yang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here