GARUT, STATUSJABAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mendesak Pemerintah Kabupaten, khususnya kepada Bupati Garut, untuk segera menetapkan status tanggap darurat di Kampung Cilegong, Pelag, Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi, Garut Jawa Barat.
Salah satu Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengatakan jika Pemkab Garut tak menetapkan status tanggap darurat, maka penanganan Banjir Bandang di Sukaresmi tak bisa menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT). Dan, apabila ditetapkan status darurat bencana dana tersebut bisa dialokasikan.
“Dengan status tanggap darurat, maka dana BTT sebesar Rp 6 miliar dalam APBD 2021 bisa dipakai untuk kepentingan penanganan bencana. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu. Oleh sebab itu, saya desak Bupati untuk segera menetapkan status itu,” Kata Yudha Puja Turnawan usai memberikan bantuan bagi korban bencana, Minggu (07/11/2021).
Lanjut dikatakan Yudha, terkait penetapan status itu (tanggap darurat), Bupati Garut yang mempunyai kewenangan untuk menetapkannya. Dan, tanggap darurat itu tidak harus menunggu ada korban bencana.
“Apalagi banjir bandang ini mengakibatkan beberapa hektare lahan yang berada di Sukalilah dan beberapa rumah mengalami kerusakan,” Katanya.
Untuk penanganan yang cepat adalah dana BTT yang bisa digunakan.
“Jadi kalau anggaran APBD jadi lama penanganan bencana ini. Padahal BTT itu alokasinya digunakan untuk bencana alam dan sosial,” ucap Yudha.
Dalam hal ini DPC PDI Perjuangan Garut menerjunkan Tim Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kabupaten Garut untuk membantu masyarakat.
“Kita menerjunkan Tim Baguna, juga memberikan 35 bingkisam paket sembako dan uang tunai untuk ibu tete dan pak tatang,” Tutup Yudha.