Baznas Garut Gelar Silaturahmi Pimpinan Priode 2021 – 2026

0
Baznas Garut Gelar Silaturahmi Pimpinan Priode 2021 - 2026 di Gedung Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (14/12/2021)

GARUT, STATUSJABAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut melaksanakan Silaturahmi dengan Para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari SKPD Dinas, Badan, Lembaga Vertikal dan BUMD, di Gedung Islamic Center, Jalan Pramuka Nomor 22, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Selasa (14/12/2021).

Silaturahmi itu, membahas tentang masa kerja kepengurusan UPZ yang berakhir pada 2021.

Baznas Garut Gelar Silaturahmi Pimpinan Priode 2021 – 2026

“Nanti, Kami akan memberikan surat kepada Instansi terkait, kepada Kepala Dinas, mengajukan nama-nama sebagai Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ),”Tutur Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, SPdI, ME.

Ia menjelaskan, Baznas Memiliki Unit Pengumpul Zakat, untuk membantu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, Hal itu, Kata ia, sesuai dengan aturan regulasi zakat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditambah dengan peraturan baznas nomor RI nomor 2 tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat .

“Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, diatur bahwa baznas kota berhak membuka UPZ dan Kewajiban, Unit Pengumpul Zakat di instansi terkait SKPD, Instansi vertikal, BUMD, Kecamatan, dan Desa,”ujarnya.

Terkait upaya meningkatkan pengumpulan zakat, maupun akan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat kepada masyarakat, Kemudian melakukan penggalangan dana secara langsung online.

“Saat ini pengumpulan zakat pertahun sekitar 9 miliar, mudah-mudahan hingga akhir tahun bisa mencapai 11 miliar,” katanya.

Sementara untuk target Pengumpulan dana zakat tahun 2022, menargetkan pengumpulan zakat sebesar 15 miliar.

“Tahun sekarang (2021), rata-rata pengumpulan zakat sekitar 600-700 juta perbulan, atau sekitar 9 miliar per tahun,”ucapnya.

Ia menjelaskan, keuntungan menyetor zakat melalui baznas, selain itu secara syar’i (sesuai Syariat) juga mendapatkan bukti setor zakat. 

“Selain itu, untuk menghindari riya, kalau pribadi –pribadi kan bisa saja timbul ria,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here