GARUT, STATUSJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan pengumuman bersama tentang besaran zakat fitrah bagi kaum muslimin di Kabupaten Garut tahun 1442 Hijriyah.
Pengumuman bersama itu sesuai hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indoneia (MUI) Kabupaten Garut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM serta Kabagkesra.
Ketua Baznas Garut H Rd Aas Kosasih menyampaikan Penetapan besaran zakat fitrah ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, mereka tidak perlu lagi bingung berapa besarannya. Pasalnya dalam pengumuman bersama itu tertera besaran zakat fitrah, bagi yang ingin menunaikan pembayaran zakat fitrah
“Bahwa disepakati Tahun ini sama dengan tahun kemarin, hal tersebut dari hasil rapat komisi fatwa MUI sudah ditentukan bersama dengan kemenag , Kesra dan juga Disperindag. bahwa telah ditetapkan untuk zakat fitrah berupa beras seberat 2.5 Kg atau 3,8 Liter. Tapi kalau berupa uang yaitu Rp. 12.000 perkilogram X 2.5 kg jadi kalau ditotalkan sebesar Rp.30.000, perorangnya, ” Ucapnya saat ditemui awak media di Kantor Baznas Kabupaten Garut di Kompleks Islamic Center Jl. pramuka Kabupaten Garut, Selasa (20/04/2021)
Menurut Rd Aas, untuk kolektivitas zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, seyogyanya kami sudah sinergitas dengan Kepala Kementerian Agama kantor Kabupaten Garut bahwa baik zakat fitrah maupun zakat mal harus dititipkan ke BAZNAS Kabupaten Garut.
“Tentunya kemarin Pak Bupati dan juga Pak Sekda memberikan himbauan kepada para Camat dan juga Kepala Kemenag kepada kepala KUA, agar membantu kelancaran pendistribusian dan juga penitipan zakat tersebut kepada Baznas, ” Ujarnya
Lanjut disampaikan Rd Aas, Mudah-mudahan tahun ini ada istilahnya perkembangan yang signifikan. Sehingga tahun-tahun ke belakang, penitipan zakat fitrah, zakat yang lainnya kurang begitu baik, baik secara fisik maupun secara laporan
“Dikami pun nanti ada tenaga khusus untuk collecting.selain itu juga KUA dan Kecamatan juga akan memantau bagaimana pentasarufan bagaimana pembagian dan juga pendistribusian dari pada zakat fitrah tersebut di tiap-tiap DKM maupun di tiap Desa maupun Kelurahan,” Tuturnya.