GARUT, STATUSJABAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Unit Pelayanan Zakat ( UPZ ) SKPD dan Kecamatan se kabupaten Garut yang dilaksanakan di aula Fave Hotel , Rabu (13/12/2023).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan sebuah lembaga non-struktural di bawah Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan zakat.
H Abdullah Effendi, Ketua Baznas Garut, menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Garut H Helmi Budiman, dan dihadiri oleh UPZ dari berbagai instansi seperti Satuan Kerja Perangkat daerah ( SKPD ) dan Kecamatan.
”Berangkat dari penetapan anggaran tahunan 2023 melalui RKT 2022, kami menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp. 16 miliar. Hingga saat ini, kami berhasil mengumpulkan lebih dari Rp. 11 miliar, terdiri dari zakat sebesar Rp. 7 miliar dan infak sebesar Rp. 3 miliar, termasuk sumbangan Infak mokoyad untuk Palestina. Namun, kami berharap dapat mencapai Rp. 12 miliar hingga akhir tahun 2023 dengan tambahan dari pertengahan bulan yang belum,” ungkap Abdullah Effendi.
Lebih lanjut, Effendi menjelaskan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 yang mengatur kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membayar zakat melalui Baznas.
”Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Surat Edaran Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023 memberikan penguatan kepada Baznas dari Pemda. Hal ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan dukungan operasional dan peningkatan pengumpulan zakat,” jelas Effendi.
Menurutnya, Sinergitas antara Pemda dan Baznas dalam pendistribusian programnya haruslah selaras. Meskipun partisipasi saat ini masih terbatas, kami berharap meningkat di masa mendatang. Tahun 2024, kami menargetkan pengumpulan sebesar Rp. 16 miliar. Jika semua ASN mematuhi kewajiban membayar ke Baznas, total pengumpulan dapat mencapai Rp. 24 miliar per tahun.
”Meskipun demikian, perlu diingat bahwa zakat, secara Undang-undang, masih bersifat sukarela dan belum bersifat wajib seperti halnya mandatoris pajak,” pungkasnya.