Bea Cukai Bersama Satpol PP Garut Sosialisasi dan Edukasi Maraknya Rokok Ilegal Sasar Pedagang hingga Satlinmas

0
Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gelar sosialisasi barang kena cukai ilegal kepada sejumlah perwakilan pedagang dan anggota Satlinmas, di Ball Room Hotel Harmoni, Kamis (13/07/2023).
Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gelar sosialisasi barang kena cukai ilegal kepada sejumlah perwakilan pedagang dan anggota Satlinmas, di Ball Room Hotel Harmoni, Kamis (13/07/2023).

GARUT, STATUSJABAR.COM – Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gelar sosialisasi barang kena cukai ilegal kepada sejumlah perwakilan pedagang dan anggota Satlinmas, di Ball Room Hotel Harmoni, Kamis (13/07/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, kepada awak media menyampaikan, sosialisasi barang kena cukai ilegal yang saat ini fokus pada maraknya rokok ilegal (non-cukai).

“Kenapa kita lakukan sosialisasi ini, karena kemarin kita waktu operasi, didapatkan banyak rokok-rokok yang ilegal, ini angkanya cukup fantastis untuk ukuran hasil operasi,” ujar Eko, usai membuka acara sosialisasi.

Dalam tiga kali operasi kata Eko, Satpol PP Garut mendapatkan 3 juta batang lebih. Artinya, kata dia, di Garut ini banyak peredaran rokok ilegal, dan ini harus diimbangi dengan sosialisasi kepada warga masyarakat.

“Sosialisasi sekarang kita mengundang kades, linmas dan para pedagang rokok dan unsur masyarakat lainnya, supaya mereka paham apa itu rokok ilegal,” tandas Eko.

Untuk memastikan keberadaan rokok yang beredar di masyarakat tersebut ilegal atau tidak, ini bisa dilihat dari memiliki cukai atau tidak, atau kala ada cukainya, asli atau palsu.

“Kita ada daftar rokok yang legal mana, di luar itu berarti ilegal, nah ini yang harus diamankan, karena ini tentu saja negara dirugikan, karena dari sisi keuangan, pendapatan negara berkurang dari pemasukan cukai. Kalau berkurang, otomatis pembangunan juga terganggu,” katanya.

Eko menjelaskan, sosialisasi disamping dilakukan langsung kepada warga masyarakat oleh Bea Cukai dan Satpol PP, sosialisasi dilakukan juga melalui media radio dan media lainnya.

Diharapkan dari sosialisasi tersebut lanjut Eko, disamping masyarakat paham tentang mana rokok legal dan ilegal atau barang kena cukai, masyarakat juga bisa memberikan informasi apabila menemukan rokok ilegal beredar di masyarakat.

“Mereka juga bisa sosialisasi di masyarakat, karena linmas (peserta sosialisasi) adalah garda terdepan di desa-desa, dia bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ada call center juga untuk pengaduan,” terang Kasatpol PP Garut.

Hal senada disampaikan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi, didampingi Kabid Penegakan Satpol PP Garut, Bangbang Riswandi. Sosialisasi yang disampaikan kata dia, adalah tentang peraturan cukai khususnya rokok ilegal.

“Ini bertujuan, supaya peredaran rokok ilegal di kawasan Priangan Timur khususnya di Kabupaten Garut ini makin berkurang, karena memang faktanya masih ada,” tutur Budhi.

Pihaknya bersama Satpol PP akan terus berkolaborasi dengan cara mengedukasi masyarakat, sosialisasi yang sifatnya preventif, agar warga masyarakat jangan sampai jadi korban.

Apabila setelah dua atau tiga sosialisasi dan edukasi oleh aparat penegak hukum, ada masyarakat yang tetap saja masih melakukan penjualan rokok ilegal, hal ini tentunya akan dilakukan penindakan dan akan kena pidana.

“Ini akan dikeluarkan yang namanya Surat Bukti Penindakan, ini nanti diberikan pilihan kepada si pedagang rokok ilegal itu. Apakah nanti dikenakan denda tiga kali lipat nilai cukai, berdasarkan PMK nomor 237,” terang Budhi.

Di Garut sendiri lanjut Budhi, belum ada kasus demikian. Namun yang ada adalah, karena tidak mampu bayar denda, ini diteruskan ke pidana dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan.

Budhi menilai, melihat kasus yang ada, di wilayah Kabupaten Garut yang rawan peredaran rokok ilegal saat ini di Kecamatan Limbangan dan Bayongbong.

Ditanya apakah ada penggunaan pita cukai palsu, Budhi menyebutkan, hasil operasi saat ini yang ditemukan di lapangan adalah rokok polos non-cukai, dan belum ditemukan penggunaan pita cukai palsu.

Budhi berharap, disamping kolaborasi yang dibangun antara Bea Cukai dari pemerintah pusat bersama Satpol PP khusunya dari pemerintah daerah, termasuk kerjasama juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, TNI-Polri dan kejaksaan, ada juga nomor call center untuk pengaduan masyarakat.

Tujuan dari kolaborasi tersebut, imbuh Budhi, supaya dampak dari rokok ilegal ini berkurang. Yang mana dampaknya dari rokok ilegal ini merugikan keuangan negara, dan bagi warga masyarakat sendiri. Termasuk pengusaha yang legal tidak bisa bersaing. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here