GARUT, STATUSJABAR.COM – Bupati Garut H Rudy Gunawan membuka Rapat Koordinasi pembahasan PP No 72 tahun 2019 mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus ( UOBK ) pada RSUD dr Slamet Garut, Selasa 2 Maret 2021 bertempat di Rancabango Tarogong Kaler kabupaten Garut.
Saat diwawancarai Bupati Garut menerangkan, saat ini ada PP yang mengatur keberadaan RSD atau RSUD, dimana PP itu mengatur keberadaan RSD di daerah.
“Di PP itu menyatakan RSU sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus ( UOBK ), tetap Direkturnya mempunyai otonomi, Eselon 2 Pejabat Tinggi Pratama” kata Bupati Garut.
Kata Bupati, di PP 72/2019 juga mengatur penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Rumah sakit daerah (RSD) dijadikan unit organisasi yang bersifat khusus. Direktur rumah sakit menjadi jabatan struktural sesuai kelas RSD.
“Adapun Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya, Otonomi yang diberikan kepada RSUD (rumah sakit umum daerah) adalah dalam pengelolaan keuangan, barang, dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian,” tuturnya .
Meski begitu sambung Rudy, pertanggungjawaban pihak rumah sakit tetap kepada Bupati Garut.
Sementara itu Direktur RSUD dr Slamet Husodo Dewo Adi mengatakan, rapat ini sebagai sarana diskusi menuju UOBK sesuai PP 72/19.
“Dari hasil diskusi ini baru kita bisa melihat apakah bisa memenuhi syarat UOBK” terang Husodo. (**)