BANDUNG, STATUSJABAR.COM – Bupati Garut, H Rudy Gunawan, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2021 atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 dan Ruang Kelas Lantai 4 Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moch. Toha No. 164, Bandung, Rabu (05/01/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Garut, menerima dokumen LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi Pariwisata Tahun Anggaran (TA) 2019 s.d. Semester I 2021.
Selain Pemerintah Kabupaten Garut, hal yang sama diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bogor. Acara kembali digelar secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di ruang kelas lantai 4 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib, dengan didampingi Kepala Subauditorat Jabar 2, Indra Syahputra, Kepala Subauditorat Jabar 3, Anthon Merdiansyah, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Kinerja Pariwisata pada Pemerintah Kabupaten Bandung, Ade Kusnadi, serta para Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa.
LHP Kinerja Pariwisata pada Pemerintah Kota Bogor diterima oleh Wakil Ketua III DPRD, Eka Wardhana, dan Walikota Bogor, Bima Arya. Pada Pemerintah Kabupaten Garut, LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD, Euis Ida Wartiah dan Bupati Garut, Rudy Gunawan. Masing-masing pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mempercepat terwujudnya desa wisata sebagai salah satu potensi pendapatan daerah.
Dalam rilisnya, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, menyebutkan, LHP yang dihasilkan tersebut merupakan output dari kegiatan pemeriksaan yang telah dikembangkan sesuai kriteria Audit Design Matrix (ADM) yang telah dikomunikasikan dengan entitas pemeriksaan.
Baik LHP Kinerja maupun LHP Kepatuhan tidak menghasilkan suatu opini atas Pemerintah Daerah, Agus Khotib menegaskan besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.