GARUT, STATUSJABAR.COM – Bupati Garut, H Rudy Gunawan memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sudah bisa dicairkan.
“Mulai hari kemarin (Rabu) suda bisa mencairkan gaji ke-13,” ujar Bupati Garut, H Rudy Gunawan kepada wartawan, Via Pesan Washaap, Kamis (3/6/2021).
Rudy menerangkan, dalam pembayaran gaji ke-13 ini, Pemerintah Kabupaten Garut sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp75 miliar.
Maka dari itu, Rudy mengimbau kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memproses pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS.
“Kalau anggarannya sudah tersedia di kas daerah, tinggal mengajukan saja,” ujarnya.
Rudy memastikan, untuk SKPD yang sudah mengajukan Surat Penerbitan Membayar (SPM) gaji ke-13 sudah bisa mencairkannya hari ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Untuk SKPD yang sudah mengajukan SPM gaji ke-13 langsung datang ke BPKAD untuk mencairkannya. Pencairan sudah dilakukan dari kemarin,” ujarnya.