Bupati Garut : Pemda akan Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

0
148
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan arahan dalam acara pelantikan PPPK Nakes Formasi Tahun 2022 di Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (17/4/2023).
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan arahan dalam acara pelantikan PPPK Nakes Formasi Tahun 2022 di Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (17/4/2023).

GARUT, STATUSJABAR.COM Bupati Garut, Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Hal itu ditegaskannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.

“Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” tegas Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (20/07/2023).

Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Ia bahkan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.

“Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur,” tegas Rudy.

Bupati Garut kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.

“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem- publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah, itu artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan.

Menindaklanjuti hal ini, imbuh Rudy, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here