Bupati Garut: Penggeledahan Kejati Untuk Mencari Bukti Kredit Fiktif yang Diberikan Oleh Oknum BIJ

0
Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan keterangan di vidio yang di Terima media statusjabar.com, Selasa (26/12/2023).
Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan keterangan di vidio yang di Terima media statusjabar.com, Selasa (26/12/2023).

GARUT, STATUSJABAR.COM – Kasus dugaan di Bank Intan Jabar (BIJ) terus mencuat, Bupati Garut Rudy Gunawan berikan penjelasan atas simpang-siurnya informasi yang berkembang saat ini.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta BJB selaku pemegang saham, telah menggelar rapat pemegang saham luar biasa.

“Mengenai BIJ ini banyak yang simpang siur. Tahun 2022 di pertengahan, kami, pemerintah provinsi sebagai pemilik 51 persen BIJ, Bupati Garut pemilik 39 persen BIJ dan BJB 10 persen, mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa. Karena kami mendapatkan fakta banyaknya kredit macet, NPL (Non Performing Loan)-nya tinggi. Kita lakukan roops dan memberhentikan direksi serta komisaris saat itu,” terang Rudy, dalam keterangan vidionya yang diterima statusjabar.com, Selasa (26/12/2023).

Hal ini dilakukan karena dinilai pengelolaan BIJ tidak baik dengan banyaknya kredit macet sehingga transaksi tidak berjalan lancar.

“Kita juga memberikan dukungan, kenapa kredit macet itu banyak sekali dan dilakukan pendekatan dengan proses hukum dari Kejaksaan Tinggi. Ternyata oknum-oknum BIJ telah melakukan banyak kredit fiktif kepada masyarakat, sehingga macet dan kita kesulitan likuiditas,” tandas Bupati Garut.

Rudy mengungkapkan, ada saran-saran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan surat secara tertulis, bahwa pemerintah daerah wajib untuk menyetorkan saham yang belum disetorkan.

“Garut menyetorkan Rp5 miliar, provinsi Rp30 miliar, BJB hanya Rp500 juta, malahan untuk tahun 2024 kami pun harus menyiapkan lagi, karena Pemda Garut sebagai pemilik belum menyetorkan semua, ada Rp9 miliar dan itu di guiden oleh OJK,” jelas Rudy.

Menurutnya, apa yang dilakukannya sesuai arahan dari OJK, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap, solusi untuk menyelesaikan BIJ, dari sisi operasional tetap diusahakan. Sedangkan proses hukum terhadap oknum yang memberikan kredit fiktif, terus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggeledahan kemarin, itu dalam rangka untuk mencari bukti-bukti bahwa hal yang berhubungan dengan kredit fiktif yang diberikan oleh oknum-oknum BIJ. Dan kekayaan BIJ itu adalah kekayaan BUMD yang dipisahkan. Baca PP 54 tahun 2017, bahwa BIJ adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kekayaannya dipisahkan,” pungkas Rudy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here