GARUT, STATUSJABAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) atau yang biasa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperpanjang selama dua minggu atau berlaku hingga 8 Februari 2021. Seperti diketahui PSBB ini sebelumnya berlaku sejak 11-25 Januari 2021.
“Nanti siang kami akan rapat dengan Forkopimda mengenai masalah yang berhubungan dengan Covi-19 sesuai dengan arahan mentri dalam negri dan bapak gubernur terhadap daerah daerah yang mempunyai tingkat infeksi yang masih tinggi, protokol kesehatanya belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat berupa kedisiplinan dan lain sebagainya maka dilakukan perpanjangan PSBB sampai 8 Februari 2021,” Kata Bupati Garut Rudy Gunawan dalam apel pagi di lapangan setda, Senin (25/01/2021) Pagi.
Dikatakanya, Pemerintah Kabupaten Garut memenuhi syarat untuk dilakukan perpanjangan PSBB dan kami akan melakukan pengeluaranya surat kepetusanya pada hari ini terhitung hari ini hingga 8 Februari 2021.
“Hari ini pengeluaran surat keputusanya terhitung hari ini hingga 8 Februari 2021,” Ungkap bupati
Bupati berharap penanganan protokol kesehatan yang utamanya adalah 3M dan ditindak lanjuti dengan penegakan disiplin.
“Saya berharap penanganan protokol kesehatan yang utamanya adalah 3M dan tentu di tindak lanjuti dengan penegakan disiplin selanjutnya kita juga meningkatkan bagaimana kita meberikan penanganan dalan bentuk kuratip di RSUD sebagai rumah sakit rujukan karena sekarang yang meninggal sudah diatas 180 otang lebih dari 3,2% dari 5756 yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya (**)