GARUT, STATUSJABAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Di Jawa Barat, daerah aglomerasi Bandung Raya yang sebelumnya selalu masuk PPKM level 4 kini sudah memberlakukan PPKM level 3.
Selain itu jumlah daerah yang berlakukan PPKM level 2 di Jabar pun berkurang.
Jika sebelumnya daerah yang berlakukan PPKM Level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya kii bertambah menjadi 4 daerah.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jabar yang berlaku hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan instruksi Mendagri nomor 35 Tahun 2021:
Daerah PPKM Level 2 di Jabar :
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Daerah PPKM Level 3 di Jabar :
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Daerah PPKM Level 4 di Jabar :
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
( Dilansir dari lembaran Inmendagri )