
GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, TNI Polri dan Bea Cukai menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Dari rumah tersebut petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek.
“Dalam giat tersebut kami berhasil mengamankan 636 botol, 21 merek dari satu tersangka,” kata Kasatpol PP U Basuki Eko kepada media statusjabar.com, Kamis (07/11/2024) malam.
Eko menyebutkan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari tim intelejen pol pp. Petugas yang mendatangi lokasi kemudian menemukan ratusan botol miras.
“Untuk pelakunya proses lebih lanjut dan di BAP oleh penyidik Pol PP, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu kata Eko, petugas yang terdiri dari TNI Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan Rokok Ilegal 45.660 batang dari 7 tersangka di Pelaku di Kecamatan Pameungpeuk 36.200 batang, Kecamatan Cibalong 9.460 batang. (***)