GARUT, STATUSJABAR.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemda Garut Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Jawa Barat, Senin (29/11/2021).
Ribuan buruh mendemo Bupati Garut Habibie Rudy Gunawan terkait rendahnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Garut yang naik hanya Rp14 ribu tahun 2022.
Buruh yang melakukan demonstrasi dari pagi hari terus memadati jalan menuju akses masuk maupun keluar Kantor Bupati Garut.
Para pendemo meminta agar Bupati Garut H Rudy Gunawan merubah rekomendasi UMK yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kenaikan hanya Rp14 ribu tahun depan.
“Kami meminta agar Bupati Garut Rudy Gunawan merubah rekomendasi UMK yang besarannya sangat tidak manusiawi,” kata salah seorang orator di depan kantor Bupati
Bupati Garut Rudy Gunawan yang datang menemui para pendemo yang di sambut dengan sorak-sorai para pendemo langsung naik ke mobil komando.
Dalam orasinya Rudy memaklumi apa yang dilakukan oleh para buruh saat itu. Menurutnya dengan situasi yang saat ini tentu semua serba sulit.
Disampaikan Bupati Rudy, pihaknya sudah dua kali menerima audensi dari kalangan serikat pekerja, hasilnya sudah di terima oleh para pekerja, makanya datang kesini untuk permohonan melakukan perubahan terkait UMK tahun 2022.
”Sebelum ada keputusan rekomendasi kami sudah menyampaikan bahwa yang dijadikan dasar ini meskipun ada keputusan MK kita tunggu , adalah PP 36 tahun 2021, PP 36 itu adalah perintah dari Undang – Undang Cipta Kerja, PP 36 adalah peraturan yang baru menyangkut pengupahan, saya telah menerima tiga rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten” ungkap Bupati di hadapan pendemo.
Dihadapan Awak media Bupati mengatakan, apabila pemerintah tidak mengikuti aturan perundang – undangan yang ada, tentunya ada sanksi yang berlaku.
”Saya akan mendapatkan sanksi sampai dengan pemecatan sebagai Bupati, tentu apapun saya akan menerima konsekuensi politik apapun, tapi mohon maaf bahwa berdasarkan perhitungan kami mengacu PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan itu lah yang kami usulkan kepada pak Gubernur yaitu Rp 1.975.000 naik sekitar Rp 14.000, itu perhitungan kita,” paparnya.
Rudy menyatakan permohonan maaf kepada kaum pekerja bahwa itu lah yang harus dilakukan karena itu berdasarkan peraturan, sebelumnya Pemkab Garut telah berkomunikasi dengan KASBI.
”Ayo kita hitung kembali berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan , ayo hitung kembali tapi acuannya sama, kalau – kalau dari tim pengupahan itu adalah tidak sempurna, saya ngasih, tetapi ketika ketemu dengan saya hari senin pada waktu itu dia hanya mengajukan Rp 650.000 naiknya tanpa ada dasar hukumnya, dasar hukumnya hanya keadilan dan sebagainya, tapi kami tidak bisa , tetap harus melaksanakan PP No 36 tahun 2021, bila mana PP 36 di tolak kan pak Gubernur bisa melakukan itu sampai pemerintah pusat,” ucapnya.
Rudy menegaskan bahwa kami selaku pemerintahan daerah paham terhadap rekan – rekan pekerja, tapi ingat ini hanya upah minimum bagi mereka yang baru pertama kali kerja, dan banyak di Garut itu yang berada di bawah upah minimum.
”Contoh di perhotelan, kan apa bukannya tidak sayang pengusaha itu , tapi pengusaha itu karena keadaan, dan kita juga memperhatikan dua pihak, pengusaha dan pihak pekerja, makanya di dewan pengupahan kabupaten itu ada wakil dari pemerintah, ada wakil dari pengusaha dan dari wakil akademisi serta serikat pekerja, hasilnya adalah kalau berdasarkan PP 36 tentang pengupahan ya RP 1.975.000, saya mohon maaf tidak bisa keluar dari peraturan yang sudah ada, mau diapain juga dibaledogan, tadi juga ada yang nyeburkan air ke Bupati saya nga ada masalah, karena saya harus melaksanakan peraturan perundang undangan, sekali lagi saya mohon maaf saja,” pungkasnya.