Diakui Penuh Resiko, Satpol PP Garut Tertibkan Baliho Caleg

0
Satpol Kabupaten Garu, Bawaslu dan Panwascam Samarang melakukan penertiban baliho/spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah memuat Konten Kampanye yang belum waktunya.
Satpol Kabupaten Garu, Bawaslu dan Panwascam Samarang melakukan penertiban baliho/spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah memuat Konten Kampanye yang belum waktunya.

GARUT, STATUSJABAR.COMSatpol Kabupaten Garut, Bawaslu dan Panwascam Samarang melakukan penertiban baliho dan spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah memuat Konten Kampanye yang belum waktunya.

Kepala Satpol Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, penertiban yang dilakukan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) K3 No 17 Tahun 2018 serta edaran Bawaslu.

“Tugas penuh resiko. Pasukan Praja wibawa tidak hanya menghadapi Miras dan gangguan Trantibum lainnya serta penyelamatan dan perlindungan Masyarakat tapi juga Melawan Ketinggian dan terik matahari dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang sudah memuat Konten Kampanye yang belum waktunya,” kata Usep Basuki Eko usai menertibkan baliho di Jln Samarang, Sabtu (04/11/2023).

Menurutnya, penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap baliho Bacaleg peserta Pemilu, namun seluruh baliho atau spanduk yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin juga akan ditertibkan dan diamankan Satpol PP.

“Giat penertiban ini sudah kita laksanakan selama beberapa hari berturut turut, dan akan berlanjut dalam beberapa hari kedepan. Baliho dan spanduk yang ditertibkan kita bawa dan kita amankan di Kantor Satpol PP,” katanya.

Dijelaskannya, sebelum tim turun untuk melakukan penertiban terhadap baliho Bacaleg, pihak Bawaslu Kabupaten Garut telah melakukan koordinasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol).

Dalam surat pemberitahuan yang sudah dikirim sejak tanggal 03 November 2023, seluruh parpol diminta untuk dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Ia menghimbau kepada seluruh Parpol dan Bacaleg untuk dapat mempedomani Perda Peraturan Daerah (Perda) K3  No 17 Tahun 2018 serta edaran Bawaslu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here