Dua Laporan Dugaan Money Politik di Bawaslu Garut sedang Diproses

0
Ipur Purnama Alamsyah (kanan) didampingi Imam Sanusi saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, di Kantor Bawaslu Garut. Rabu (21/02/2024).
Ipur Purnama Alamsyah (kanan) didampingi Imam Sanusi saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, di Kantor Bawaslu Garut. Rabu (21/02/2024).

GARUT, STATUSJABAR. COM – Sepekan setelah pelaksanaan pencoblosan, Rabu 21 Februari 2024 tercatat 4 kasus laporan dugaan money politik yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Komisioner Divisi Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah, menyampaikan sudah ada 4 laporan yang masuk terkait dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) mulai masa tenang Pemilu 2024.

“Jadi begini, sampai saat ini Rabu 21 Februari 2024 laporan itu semuanya ada 4 laporan, tapi yang 1 tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap laporanya dan dinyatakan gugur, yang 1 lagi saat ini sedang pemenuhan kelengkapan unsur laporan,dan yang 2 laporan lagi sedang proses klarifikasi dan ada yang sudah pleno pimpinan,” Ujar Ipur, di Kantor Bawaslu, Rabu 21 Februari 2024.

Ipur tidak bersedia menjelaskan terjadi nya laporan kejadian tersebut, baik domisili, Parpol mana, maupun orang yang me laporkan dan yang dilaporkan.

“Kami tidak bisa mempublis itu karena kita belum bisa buka dapil-dapilnya, yang jelas laporan ke Bawaslu seperti itu, masih dalam proses,” ujarnya

Menurut Ipur, selanjutnya nanti hasil pleno akan ada panggilan untuk caleg kalau pimpinan Bawaslu sudah memutus dalam hal ini keputusanya masuk.

“Artinya kita akan masuk ke tahapan berikutnya yaitu klarifikasi, dan klarifikasi disini tiada lain yaitu untuk memperdalam informasi yang sebenarnya supaya terang benderang dan kita tidak sampai salah langkah,” ujar Ipur didampingi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Garut Imam Sanusi

Dikatakan Ipur, semua laporan yang masuk tersebut terkait dengan dugaan money politik. Artinya tidak ada hal lain seperti penggelembungan suara, dan lainnya.

“Semua laporanya adalah money politik tidak ada laporan terkait dengan penggelembungan suara, dan lainnya,” katanya.

Ipur menyampaikan, jika semua itu terbukti bersalah maka akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan pasal 523 Undang-undang 7 tahun 2017.

“Adapun isinya itu yang melakukan kampanye dalam hal ini money politik dimasa tenang, maka hukumanya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 48 juta, tapi kita lihat saja perkembanganya nanti sampai proses tuntas,” ucapnya.

Dijelaskan Ipur, semuanya mengikuti tahapan-tahapan ini dengan regulasi regulasi, Ia menyebutkan, tidak bisa sembarangan dan juga tidak bisa inisiatif sendiri, semuanya ada aturan sehingga aman dalam menjalankan ini.

Sebagaimana diberitakan, salah seorang warga Kecamatan Cibatu melaporkan dugaan money politik yang dilakukan tiga orang caleg dari tiga Parpol berbeda. Laporan tersebut masih dalam proses. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here