GARUT, STATUSJABAR.COM – Bupati Garut, H Rudy Gunawan bakal memberikan sanksi terhadap dua lurah yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19 di Hari Libur.
“Kepada Dinas Kesehatan kepada pak asisten 1 dan Kabag pemerintahan Saya mendengar laporan ada dua lurah di Kecamatan Garut Kota yang menolak melaksanakan Vaksinasi di Hari Libur,” Kata Bupati Garut dalam sambutan apel pagi di Lapangan Setda, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Bupati, Saya minta di selidiki kalo tidak selidiki minggu depan saya pindahkan.
“Kita tidak perlu lurah seperti itu, Kita tidak perlu Camat seperti itu kita sekarang lagi kondisi darurat Covid-19,” Tegas Bupati.
Perlu diketahui bahwa di kabupaten garut capaian vaksinasi baru 57 persen, Bupati Harapkan sebelum ulang tahun garut di bulan pebruari tanggal 10 Februari sudah 100 persen Herd Immunity.