GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggerebek sejumlah lokasi penjual minuman keras, Sabtu (03/08/2024) malam.
Di salah satu warung yang digerebek di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, petugas menemukan bunker atau tempat penyimpanan bawah tanah berisi botol miras berbagai merek.
Penggerebekan itu dilakukan di tiga lokasi yang tersebar di Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, U Basuki Eko mengatakan, operasi penyakit masyarakat alias pekat itu bermula dari Matbar atau pengintaian yang dilakukan Unit Intel dilanjutkan Tim Patroli.
“Pertama di Jln Proklamasi, Kedua Jln Panday Cipanas dan Ketiga Warung di Jln Pembangunan bungker bawah tanah,” kata U Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya yang di terima media.
Menurut Eko, dari tiga lokasi tersebut tim mendapatkan Barang Bukti 218 botol miras berbagai merek.
“Sebelumnya juga kita mengamankan 6 jerigen tuak dari daerah terminal guntur garut,” ujarnya.
Eko menambahkan, untuk pemilik serta barang bukti kami amankan di Mako Pol PP untuk proses lebih lanjut oleh Penyidik Pol PP.