
GARUT, STATUSJABAR.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau langsung lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kecamatan Garut Kota, Rabu (20/03/2024) siang.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko yang mendampingi Pj Bupati Garut mengatakan, peninjauan tersebut dalam rangka kepastian dan keyakinan tentang Kebijakan yang diambil bersama unsur Forkopimda lain nya.
“Beliau tidak merasa terancam dan langsung turun ditengah jantung wilayah PKL. yang jualan masyarakat saya. saya sayang mereka makanya dengan tanpa pengawalan dari unsur Polri yang biasa melekat (patwal dan Walpri). Beliau langsung ke lokasi keramaian PKL hanya didampingi Pol PP,” katanya.
Kasatpol PP menjelaskan, bahwa tujuan Pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk menyengsarakan masyarakat, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha dan berjualan, asal tidak mendzolimi masyarakat lainnya seperti mengganggu pengguna jalan, mengganggu pejalan kaki, mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal disana.
“Karena banyak surat masuk dari warga sekitar maupun pengguna jalan dan tokoh masyarakat Garut yang meminta jalan dan fasilitas umum lainnya minta ditertibkan dari semua gangguan, kadang kalau ada penertiban itu bukan keinginan pemerintah tapi keinginan masyarakat pada umum nya,” ucapnya.
Usai dari meninjau pusat kota, Pj Bupati Garut langsung meninjau SOR RAA Adiwidjaya yang dipersiapkan untuk bazar Pasar Ramadhan.
Usai dari meninjau pusat kota, Pj Bupati Garut langsung meninjau SOR RAA Adiwidjaya yang dipersiapkan untuk bazar Pasar Ramadhan.
Beliau lgsg ke lokasi PKL pada saat jam padat, untuk memberilan kepastian dan keyakinan ttg Kebijakan yg diambil bersama unsur Forkopimda lainnya.
“Beliau tidak merasa terancam dan langsung turun ditengah jantung wilayah PKL. yang jualan masyarakat saya. saya sayang mereka makanya dengan tanpa pengawalan dari unsur Polri yang biasa melekat (patwal dan Walpri). Beliau langsung ke lokasi keramaian PKL hanya didampingi Pol PP,” katanya.
Tujuan Pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk menyengsarakan masyarakat, pemerintah tdk melarang masyarakat untuk berusaha dan berjualan, asal tdk mendzolimi masyarakat lainnya spt mengganggu pengguna jalan, mengganggu pejalan kaki, mengganggu kenyamanan masyarakat yg tinggal disana.
Karena banyak surat masuk dari warga sekitar maupun pengguna jalan dan tokoh masyarakat Garut yang meminta jalan dan fasilitas umum lainnya minta ditertibkan dari semua gangguan, kadang kalau ada penertiban itu bukan keinginan pemerintah tapi keinginan masyarakat pada umum nya.