GARUT, STATUSJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
Pemusnahan itu dilaksanakan dibelakang halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dan disaksikan oleh Sekda Garut, Dandim 0611/Garut, Pengadilan Negri Garut, BNN Garut, Kalapas Garut, Wakapolres Garut, Kesbangpol, Para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum beserta Staf, Selasa (24/8/2021) Pagi.
Puluhan barang bukti itu dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau telah divonis Pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah Ponsel, Senjata tajam, Narkotika, Psikotropika, Timbangan Digital, Uang Palsu, serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Dr. Neva sari Susanti, S.H., M.Hum mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan perkara selama Priode Januari – Agustus 2021.
“Barang bukti itu hasil dari 85 perkara dari Januari Sampai dengan Agustus 2021,” kata Neva.
Dengan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut, dikatakan Neva, mayoritas Banyak terkait Narkoba Psikotropika masih memegang tingkat tertinggi di Kabupaten Garut.
“Narkoba, Psikotropika masih memegang tingkat tertinggi untuk Kabupaten Garut,” tutup Kejari.