Kembali Amankan Ribuan Miras, Satpol PP Garut Segel Toko di Kecamatan Garut Kota

0
Satpol PP Kabupaten Garut Segel Toko Kelontong yang Jual Miras di Wilayah Kecamatan Garut Kota, Rabu (19/06/2024) siang.
Satpol PP Kabupaten Garut Segel Toko Kelontong yang Jual Miras di Wilayah Kecamatan Garut Kota, Rabu (19/06/2024) siang.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel sebuah toko di Wilayah Kecamatan Garut Kota.

Kasatpol PP Kabupaten Garut U Basuki Eko SH MH mengatakan, bahwa hari ini kita dapatkan sekitar seribu tiga ratus lebih botol dan masih dalam perhitungan ini dari belasan berbagai merek.

“Ini diawali dengan operasi intelejen kami kerjasama dari rekan-rekan intelejen dari TNI Polri. Kita ada kerjasama saling memberikan tukar informasi. Atas kerjasama tersebut allhamdulilah hari ini kita mendapatkan ini, Ini kolaborasi antara TNI Polri dan Pol PP. Jadi sama-sama mendapatkan temuan miras sebanyak ini,” kata U Basuki Eko di lokasi penemuan miras, Rabu (19/06/2024) siang.

Menurut Eko, bahwa penemuan miras di lokasi Ini untuk yang kedua kali bahkan yang pertama penangkapan masih dalam proses.

“Masih dalam proses belum P21 pemberkasanya. Tentu Ini akan menjadi pemberatan,” ujarnya.

Lanjut Eko, untuk langkah selanjutnya barang ini karena ditemukan sama tim kami, ini akan dibawa ke markas pol pp untuk ditindak lanjuti oleh penyidik Satpol PP.

“Setelah selesai kita pemberkasan nanti kita serahkan ke kejaksaan. Karena nanti yang ke pengadilan dari jaksa penuntut umum termasuk tersangkanya,” ujarnya.

Sebelumnya Pak Bupati, Pak Kapolres, dan Pak Dandim sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk pemberantasan masalah kemaksiatan salah satunya adalah miras.

“Semua pimpinan kami baik Pak Bupati, Pak Kapolres dan Pak Dandim semua menyatakan bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainya. Makanya ini sama-sama baik jajaran TNI Polri dan Pol PP ini memberantas miras. Kebetulan ini yang mendapatkan dari pol PP dan dibantu dari Kepolisian juga kerjasama semua,” pungkasnya (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here