GARUT, STATUSJABAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidan korupsi yang sudah selama 12 tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Kali ini terpidana merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus korupsi yang sempat DPO selama 12 tahun dan kini berhasil ditangkap bernama
Tauhidi Fachrurozi (52) alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.
Ia saat itu merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang
anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.
“Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari
APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 milyar,” kata Neva, Kamis (16/9/2021).
Dikatakannya, namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak
sesuai. Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.
Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.
Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti
kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Diungkapkan Neva, akan tetapi sat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.
Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas. (**)