GARUT, STATUSJABAR.COM – Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan TNI-Polri kembali temukan minuman keras (miras) di dua tempat hiburan malam yang berbeda, di Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (15/10/2023) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menerangkan, kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan setiap malam minggu. Dari kegiatan tersebut petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek.
“Dari Lokasi R 14 botol dan 1 botol sisa, dari Lokasi C 273 botol dan 1 botol sisa,” kata Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya yang diterima statusjabar.com pada Minggu (15/10/2023).
Eko menerangkan, untuk pemilik minuman keras yang berhasil diamankan ini, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut.
“Pelanggar akan diproses oleh Penyidik sesuai ketentuan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.
Kegiatan ini dimulai 22.30 WIB dengan penyisiran tempat hiburan malam, titik awal dari Daerah Cipanas berakhir di Wilayah pusat Kota dan berakhir 01.00 WIB.