Kemen Polhukam Lakukan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tentang Satgas Saber Pungli

0
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jum’at (18/2/2022).
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jum’at (18/2/2022).

GARUT, STATUSJABAR.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jum’at (18/2/2022).

Acara dibuka resmi Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Suherman.

Suherman mengatakan, pihaknya mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena Kabupaten Garut telah ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan Sosialisasi Satgas Saber Pungli.

“Ini adalah dalam rangka Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang hari ini menjadi satu atmosfir yang diperlukan oleh seluruh insan yang ada di Kabupaten Garut,” ucap Suherman.

Suherman memaparkan, tak hanya bagi para pegawai yang berada di kantor, akan tetapi seluruh masyarakat perlu memahami terhadap peraturan pungutan liar, yang sudah marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat.

“Sehingga dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan pekerjaan yang kita lakukan sekecil apapun sebesar apapun didasari dengan semata mata lillah karna Allah dan tetap mematuhi regulasi yang ada aturan yang ada sehingga kita tidak keluar dari ketentuan yang telah di tetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana acara tersebut, Yusuf Supriadi menyampaikan, pihaknya dari tahun ke tahun terus memperjuangkan keadilan untuk memberantas perilaku pungli, sehingga menghasilkan Perpres 87 Tahun 2016 yang berisi mulai dari definisi, sampai pembentukan Satgas Saber Pungli.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat membuat target serta program melalui langkah digitalisasi dengan menggunakan sistem pembayaran secara online guna mengurangi penggunaan uang tunai, sehingga tidak terdapat celah terhadap perilaku pungli.

“Nah itu artinya banyak yang harus di tutup ruang ruang untuk bisa orang melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan negara siapapun orangnya,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here