GARUT, STATUSJABAR.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( DPD PPNI ) Kabupaten Garut Karnoto Karnoto, Skep MSi, menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa Perawat Puskesmas Pamengpeuk pada Rabu, (23/06/2021) kemarin.
“Pemukulan pada seorang perawat ketika sedang melaksanakan tugas itu melanggar hukum,” kata Karnoto, Kamis (24/06/2021) Pagi.
Ia Katakan, Tindakan pemukulan pada seorang perawat karena memakai APD baju Hazmat yang sedang bertugas melakukan tindakan pertolongan pertama di Puskesmas kategori zona merah pada pasien suspec Covid adalah sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara. Terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif covid-19.
“Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan di berikan efek jera. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” Katanya.
Lanjut Karnoto, Adapun menggunakan Baju Hazmat adalah sebuah SOP pengamanan diri bagi para perawat dan Nakes lainnya di tempat pelayanan kesehatan agar tidak tertular dan pelayanan tetap berkesinambungan.
“Jadi Hargai dan hormatilah para tenaga kesehatan di garda depan pelayanan yang sudah berkeluh kesah dan mengambil resiko tertular penyakit,” Ungkapnya.
Diketahui Belakangan ini covid 19 memang sedang mengganas di Kabupaten Garut, 15.000 orang lebih telah terpapar, 647 orang meninggal, 15 Kecamatan masuk kategori zona merah dengan resiko penularan tinggi. Banyak pejabat di lingkungan SKPD positif terpapar sehingga Bupati mengintruksikan menutup seluruh kantor SKPD dan pelayanan dilakukan secara WFH.