GARUT, STATUSJABAR.COM – Kembali Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil menggagalkan peredaran minuman keras untuk malam takbir.
Sebanyak 1672 botol minuman keras dari berbagai merk, diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Garut.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, Sebanyak 1672 botol minuman keras dari berbagai merk, diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Garut pada malam takbir.
“Barusan berhasil mengamankan di tiga lokasi berbeda, pertama di toko jamu tanjung kemuning 20 botol, Jln Guntur 1.313 botol dan di wilayah haurpanggung 339 botol dan total sebanyak 1672,” kata Eko kepada media, Selasa (09/04/2024) malam.
BACA JUGA : Satpol PP Kabupaten Garut Amankan Miras dalam Satu Mobil Penuh untuk Lebaran
Eko menjelaskan, pihaknya memang telah memperkirakan selama bulan Ramadhan ini ada peredaran miras yang tinggi, terutama menghadapi malam takbiran.
“Makanya tanpa kenal hari libur mau jam berapa Satpol PP Kabupaten Garut terus memerangi peredaran miras di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Semoga dengan seringnya penangkapan miras ini masyarakat kabupaten Garut bisa menjalankan ibadah dengan tenang terutama malam hari raya Idul fitri.