
GARUT, STATUSJABAR.COM – Petugas Gabungan yang terdiri dari Denpom lll/2 Garut, Polres Garut, BNN, Satpol PP dan Dinsos, mengamankan 21 orang pelanggar, dua diantaranya pasangan muda-mudi yang masih berstatus mahasiswa di dalam kamar hotel.
Kedua orang mahasiswa tersebut terjaring razia petugas gabungan dalam operasi Wira Kujang dengan sasaran Tempat Hiburan Malam, Penginapan dan kos di Garut, Rabu (02/10/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, untuk mahasiswa yang diamankan petugas gabungan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami-istri yang sah.
Para pelanggar dan pasangan mahasiswa yang terjaring razia petugas tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
“Mereka yang terjaring tidak bisa menunjukkan identitas (KTP) dan yang mahasiswa saat diperiksa mengaku mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di garut yang identitasnya saat diperiksa belum suami istri,” kata U Basuki Eko saat dikonfirmasi media, Kamis (03/10/2024) pagi.
U Basuki Eko menyampaikan, untuk pelanggar ada 27 orang 16 Laki Laki dan 11 Perempuan 5 diantaranya dinyatakan positif memakai obat terlarang.
“Untuk para pelanggar selanjutnya didata identitasnya, diberikan surat pernyataan, kemudian dilakukan pembinaan serta dipanggil orang tuanya untuk mengambil,” tandasnya (*)