GARUT, STATUSJABAR.COM – Sebanyak 143 orang menerima petikan Keputusan Bupati Garut Nomor 813/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Ke 143 orang tersebut diangkat menjadi PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengambil sumpah 143 PPPK itu dengan ditandai penandatangan Berita Acara Pengambilan Sumpah, bertempat di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Selasa (1/3/2022), disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, Sekretaris Daerah, Nurdin Yana, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Didit Fajar Putradi, serta turut beberapa Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemkab Garut.
Ke 143 PPPK itu akan bertugas di lingkup dunia kesehatan, terdiri dari : Ahli Pertama – Administrator Kesehatan (2 orang), Ahli Pertama–Apoteker (9 orang), Ahli Pertama – Dokter ( 1 orang), Ahli Pertama – Perawat (2 orang), Pelaksana/Terampil – Asisten Penata Anestesi (1 orang), Pelaksana/Terampil – Bidan (64 orang), Pelaksana/Terampil – Nutrisionis (3 orang), Pelaksana/Terampil – Perawat (58 orang), Pelaksana/Terampil – Perekam Medis (2 orang), dan Pelaksana/Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan (1 orang).
Dalam pengantar sumpah jabatan, Bupati Garut, mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan sebuah kehormatan, terlebih telah mengabdikan diri untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Garut, meski status belum jelas.
“Tentu saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudara, bahwa ini merupakan kehormatan bagi saudara, yang mungkin yang beberapa waktu yang lalu telah mengabdikan diri untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Garut, dengan status yang tidak jelas, dengan upah yang tidak jelas,” ujar Bupati Garut.
Rudy mengatakan, PPPK ditujukan untuk orang-orang yang benar-benar dibutuhkan tenaganya, pengalamannya, dan pemikirannya oleh Pemkab Garut. Para PPPK yang hari ini diangkat merupakan orang yang beruntung, karena pada tahun 2023 nanti tidak ada lagi yang namanya tenaga kontrak atau honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Sesuai dengan PP 49 (nomor) 2018 ternyata pemerintah hanya memberikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada 3 profesi (yaitu) satu profesi guru, dua profesi tenaga kesehatan, dan tiga penyuluh pertanian, di luar itu belum diatur, ada ribuan orang yang non guru, non tenaga kesehatan dan non penyuluh, yang hari ini nasibnya belum diketahui,” ucapnya.
Maka dari itu, Bupati Garut menegaskan kepada para PPPK yang hari ini dilantik untuk membuktikan sebagai seorang yang profesional. Apalagi, lanjut Rudy, PPPK pun bisa diputuskan untuk tidak diperpanjang.
“Kalian pun sewaktu-waktu bisa diputuskan untuk tidak diperpanjang masa PPPKnya, perjanjian yang sudah dibuat bisa dibatalkan, bilamana saudara tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sesuai juga (dengan) seluruh ASN, (jika) tidak sesuai SKPnya, PP 94 sudah tercantum tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi bagian yang akan bisa menghentikan karir saudara,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang tenaga kesehatan, Siti Rodiah (40), mengungkapkan dirinya sangat berbahagia setelah dilantik menjadi PPPK sebagai Nutrisionis Gizi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, setelah sebelumnya telah mengabdi selama 8 tahun di Puskesmas Cilimus.
Ia berharap, setelah adanya pelantikan ini, ke depannya para PPPK bisa bersinergi dengan baik dan membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat.
“Karena saya pindah dari tempat kerja yg lama mudah mudahan bisa bersinergi dengan baik, saya bisa memberikan pelayanan terbaik, dan memberi manfaat yang utamanya untuk orang-orang yg nanti ada di sekeliling saya.” tandasnya.