Perhutani KPH Garut Lakukan Penandatangan Kerjasama Perjanjian Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bersama Kejari Garut

0
120
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama terkait Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (08/03/2022).
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama terkait Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (08/03/2022).

GARUT, STATUSJABAR.COM – Perhutani kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Garut melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama terkait Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Garut di kantor Kejaksaan Negri Garut, Desa Haurpaunggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Jawa Barat, Selasa (08/03/2022).

Hadir dalam acara tersebut administratur KPH Garut nugraha didampingi wakil administratur KPH Garut Tri Yuwana beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti beserta jajaran.

Administratur KPH Garut nugraha mengucapkan terimakasih kepada kepala kejaksaan negeri garut beserta jajaranya yang telah menerima atas kerjasamanya.

“Alhamdulillah di pagi yang cerah ini dengan diterimanya kami dari perum perhutani untuk melakukan penandatanganan kerja sama ini mudah-mudahan dengan niat baik ini semoga allah swt memberikan kelancaran untuk kita semua,” katanya.

Sementara itu neva sari susanti selaku kepala kejari garut menyambut hangat kedatang rombongan perum perhutani.

“Sepengetahuan kami belum pernah ada kerja sama dalam bentuk hal apapun dengan pihak perhutani maupun dari kantor pusat perhutani dan kantor divisi regional jawa barat banten tapi dipagi ini saya sangat bangga karena terhubungnya dengan pihak perhutani untuk menandatangani kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata negara,” ujarnya.

“selagi saya sehat saya janji akan selalu membantu apapun itu dalam bntuk apapun itu permintaan saudara-saudara dengan catatan dengan hal yang baik baik saja,” paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here