Petugas Gabungan Sita 12.000 Batang Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Wanaraja Garut

0
Tim gabungan saat press rilis ribuan batang rokok ilegal di Halaman Kantor Satpol PP Garut, Selasa (26/09/2023).
Tim gabungan saat press rilis ribuan batang rokok ilegal di Halaman Kantor Satpol PP Garut, Selasa (26/09/2023).

GARUT, STATUSJABAR.COMPetugas gabungan dari Satpol-PP Kabupaten Garut, Satpol-PP Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dan Tasikmalaya mengamankan ribuan batang rokok ilegal di Pasar Tradisional Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Selasa (26/09/2023) pagi.

Kasatpol PP Kabupaten Garut U. Basuki Eko mengatakan, bahwa razia ribuan batang rokok dilakukan secara gabungan antara Satpol-PP Kabupaten dan Provinsi serta Bea Cukai Tasikmalaya.

“Kita melakukan operasi gabungan dimulai 04.30, ada beberapa target sasaran ada beberapa pasar tradisional yang menjadi sasaran salah satunya di Pasar Wanaraja,” kata Kasatpol PP Garut saat melakukan jumpa press di Kantor Satpol PP Garut.

Menurutnya, Hasilnya ribuan batang rokok ilegal diamankan oleh tim gabungan saat melakukan razia di pasar Wanaraja.

“Ada ribuan batal rokok ilegal yangbsudah diamankan oleh kami dari berbagai merek,” katanya.

Pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tidak membeli rokok yang berstatus ilegal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, yang legal saja sudah tidak sehat apalagi yang ilegal sangat merugikan keuangan negara,” katanya.

Sementara itu Edi Miswadi selaku Pejabat Fungsional Satpol-PP Provinsi Jawa Barat menyebutkan, bahwa pihaknya tidak hanya mengamankan rokok ilegal tapi ada tembakau ilegal juga yang turut disita.

“Ada juga tembakau iris yang juga ilegal, 12 ribu batang rokok ilegal dari 8 merek,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai resmidari pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here