Petugas Gabungan Razia Kos-kosan dan Tempat Karaoke di Garut, 30 Orang Terjaring dan 1 Positif Narkoba

0
Petugas gabungan saat memeriksa pengunjung karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (10/01/2024).
Petugas gabungan saat memeriksa pengunjung karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (10/01/2024).

GARUT, STATUSJABAR.COM – Tim gabungan dari Denpom III/2 Garut, Provam Polres, Kesbangpol, Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, gelar Operasi Gaktib wira kujang, razia di beberapa kos-kosan, tempat hiburan malam karaoke serta narkoba di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (10/01/2024) malam.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH menyampaikan, dasar kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Kos-kosan dan Tempat Hiburan Malam di wilayah Tarogong Kidul,” ucap Eko.

Dalam kegiatan, 57 petugas gabungannyang terlibat, terdiri dari Satpol PP sebanyak 29 Personil, Denpom sebanyak 15 Personil, BNN sebanyak 6 Personil, Kesbangpol sebanyak 1 Personil, Provam Polres 2 personil dan Dinsos 4 Orang.

“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.

Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam di kawasan Anarto Mall, terjaring 30 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 17 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di kos-kosan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Dempom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Dari BNN dilakukan test urine kepada 10 pelanggar dengan hasil 1 orang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here