GARUT, STATUSJABAR.COM – Petugas Gabungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkungan RSUD dr Slamet Garut, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (03/02/2022) pagi.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, serta Peraturan Daerah kabupaten Garut No 18 Tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Petugas gabungan tersebut melibatkan Tim Gabungan TNI-POLRI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) juga Forkopimcam Tarogong Kidul.
“Relokasi pedagang kaki lima yang saat ini dilakukan penertiban tentunya guna menunjang dan mewujudkan kenyamanan, ketentraman serta mewujudkan lingkungan yang sehat sehat. dan dapat melindungi warga masyarakat dan juga sarana prasarana umum di lingkungan RSUD dr Slamet Garut sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, serta Peraturan Daerah kabupaten Garut No 18 Tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan,” kata Direktur Umum RSUD dr. Slamet Garut Husodo Dewo Adi.
Penertiban ini juga, Lanjut Direktur atas keluhan warga masyarakat di dalam rumah sakit.
“Saat ini sudah mulai ditertibkan, hal itu karena banyaknya keluhan warga masyarakat di dalam rumah sakit,” ujar dr. Husodo.
Kata dia, saat ini Disetiap lorong di sterilkan dan di pindahkan ke satu titik.
“Jadi kita tempatkan semua (PKL-red) dan di satu titik di belakang dekat Mesjid, dan insaalloh tempatnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Lebih jauh Disampaikan, saat ini baru 50 PKL yang terdaftar yang biasa berjualan dilingkungan RSUD dr Slamet Garut. Dan itu tentunya belum terdata semua. Namun kita akan terus mendorong para PKL tersebut agar berada di satu titik. Ungkapnya.