GARUT, STATUSJABAR.COM – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut.
Dikutip dalam Surat Edaran Bupati Garut, Nomor 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021, mengumumkan bahwa dengan adanya pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021, maka kepada desa yang melaksanakan pilkades dan instansi atau lembaga terkait untuk diliburkan guna mengikuti rangkaian acara pilkades serentak di desanya.
“Bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dan Instansi/Lembaga Pemerintah/ Lembaga Pemerintah daerah/ Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah diliburkan. Meski demikian bagi perusahaan yang memproduksi untuk ekspor diberi kesempatan selama 2 (dua) jam bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya dan selanjutnya dipersilakan untuk masuk kerja kembali)
Bupati Garut juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak bepergian keluar desa agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan pilkades.
“Mengimbau warga desa untuk tidak bepergian keluar desa/daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya,” tertulis dalam edaran tersebut.
Pilkades yang akan dilaksanakan di 217 desa, di 40 kecamatan, akan dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 8 Juni 2021, dengan menyediakan 2.227 TPS. Sementara dari total 818 Calon Kades yang akan berkompetisi dalam Pilkades serentak tahun 2021, 2 orang meninggal, sehinggga yang akan berkompetesi ada 816 calon kades.
“(Untuk) Calon Kades 816 orang, (ada) 2 orang meninggal dunia di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Pak Rahmat, dan di Desa Pangrumasan Pak Afdal (Desa) Pangrumasan Kecamatan Peundeuy. Jadi tinggal 816.” ujar Kepala DPMD, Aj Sukarmaji, Kamis (3/6/2021), di Pendopo.