GARUT, STATUSJABAR.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin didamping Bupati Terpilih Abdusy Syakur Amin menyerahkan bantuan kendaraan operasional satu unit kendaraan roda empat Unit Gakum (Penegakan Hukum) untuk Satpol PP Kabupaten Garut.
Penyerahan kunci mobil tersebut diterima langsung Kasatpol PP Garut U Basuki Eko, berlangsung usai senam bersama dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satpol PP dan Bea Cukai Tasikmalaya, Minggu (29/12/2024) pagi.
Kasatpol PP Kabupaten Garut U Basuki Eko, mengatakan, ada beberapa poin tentang Mobil Unit Gakum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Garut yang kami terima.
“Upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah sebelumnya diberi tahu, dibina, diberi pengertian dan upaya lainya,” kata U Basuki Eko kepada media.
Menurut Eko, selain poin perda perkada mobil Unit Gakum tersebut untuk melindungi hak warga masyarakat dalam mendapatkan rasa aman, tentram nyaman, dan tertib dari gangguan warga lain yang melanggar aturan.
Eko menyebutkan, dalam penegakan hukum perlu sinergitas antara pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Satpol pp dengan pengadilan negeri dan kejaksaan serta didukung TNI Polri.
“Selain itu Mobil Unit Gakum ini untuk Penegakan Hukum atau Sidang Langsung di tempat. Didalamnya nanti ada Hakim dan Jaksa,” tandasnya (***)