GARUT, STATUSJABAR.COM – Bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman Kec. Karangpawitan Kab. Garut, dilaksanakan Kegiatan Press Release Tindak Pidana Menguasai, membawa senjata tajam tanpa ijin, kekerasaan dimuka Umum dan penganiayaan di Wilayah Kab. Garut dengan tersangka Berinisial DA als Buaya Senin (31/05/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr(Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, Waka Polres Garut andrey valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan SH, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani.
Melalui Pers Release nya Kapolres Garut AKBP Benny Adi Cahyono menerangkan, di tangkapnya DA pria yang viral mendatangi Makoramil Pameungpeuk karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
”Yaitu menguasai, membawa senjata tajam tanpa izin, kekerasan di muka umum dan penganiayaan sebagai mana di maksud dalam UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 170 dan junto 351KUHP” kata Kapolres Garut.
Kapolres menjelaskan bahwa Kronologis, Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 bertempat di pantai Sayang Heulang Kec. Pameungpeuk Kab. Garut korban dianiaya dan diancam dengan sajam oleh pelaku kemudian korban melaporkan kepada Sdr. Sarifudin (Anggota TNI AD) kesatuan Kodim Depok Yang sedang melaksanakan cuti, kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian kemudian masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Ds. Mancagahar (BRIPKA Bedi Jubaedi) berusaha melerai, setelah itu Sdr. Dadang Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah BRIPKA Bedi akan tetapi bisa menghindar kemudian sekitar Pukul 09.15 Wib Sdr. DADANG (pelaku) datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata setelah itu Sdr. DADANG DKK datang mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari BRIPKA Bedi dengan membawa sajam dan menyerang BRIPKA Uun namun bisa dihalau sekitar Pukul 12.00 Wib Sdr. DADANG dan Sdr. HERDIAWAN diamankan oleh personil gabungan TNI – POLRI selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut di Polres Garut, jelasnya.
Kapolres menyampaikan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (Dua) Buah Golok, 1 (Satu) Buah Samurai, 1 (Satu) Buah Tongkat Besi dan 1 (Satu) Botol Mira, Tuturnya.
Sementara dari keterangan Dandim 0611 / Garut Letkol Czi Deni Iskandar kembali menegaskan bahwa tidak ada pengrusakan atau penyerangan yang terjadi di koramil Pameungpeuk.
“Saat kejadian kebetulan saya ada tugas di daerah Garut Selatan, jadi tahu persis. Tidak ada penyerangan terhadap Koramil Pameungpek,” tegasnya
Deni menjelaskan, mereka (Dadang Buaya cs) datang ke Koramil hanya mencari seseorang, sebut Deni, kalau tidak percaya, silahkan cros cek kelapangan.
”Silahkan cek kondisi saat ini masih utuh, karena kejadian itu hanya di pinggir jalan, sementara bagi TNI atau Koramil Pameungpeuk, apabila ada warga yang meminta perlindungan hukum tentunya kita wajib untuk melindunginya,” tutur Dandim 0611 Garut.