Rajia Kos-kosan dan Penginapan di Garut, Petugas Jaring 39 Orang 3 Diantaranya Positif Narkoba

0
Kasatpol PP Kabupaten Garut didampingi Kabid Gakda saat memberikan arahan kepada pelanggar di Mako Denpom lll/2 Garut, Rabu (07/02/2024) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Garut didampingi Kabid Gakda saat memberikan arahan kepada pelanggar di Mako Denpom lll/2 Garut, Rabu (07/02/2024) malam.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Tim gabungan dari Denpom III/2 Garut, Provam Polres, Kesbangpol, Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, gelar Operasi Gaktib wira kujang, razia di beberapa kos-kosan, dan Penginapan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (07/02/2024) malam.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH menyampaikan, dasar kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Kos-kosan dan Penginapan di wilayah Tarogong Kidul,” ucap Eko.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir tempat tempat yang diduga dijadikan tempat maksiat diantaranya Kos-kosan dan tempat penginapan.

“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat tempat serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.

Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan Penginapan, terjaring 39 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri  yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Dempom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Dari BNN dilakukan test urine kepada pelanggar dengan hasil 3 orang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here