
GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Garut melakukan pendampingan kepada petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pemeriksaan perijinan dan perpajakan di lokasi tempat hiburan malam dan reklame, pada Jum’at (13/10/2023).
Kasat Pol PP Garut, Usep Basuki Eko kepada awak media menuturkan, langkah yang dilakukan merupakan upayanya dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak tempat hiburan dan reklame.

“Tadi mulai pukul 21.00 WIB, kita melaksanakan pendampingan petugas Bapenda dalam rangka peningkatan PAD dari Pajak Hiburan dan Reklame,” ucap Eko, Jum’at (13/10/2023) malam.
Eko juga mengatakan, usai pemeriksaan perijinan dan perpajakan di tempat hiburan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Cipta Kondisi, didampingi unsur TNI-Polri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan unsur Forkopimcam Garut Kota.

Sasaran kegiatan kata Eko, untuk penerapan aturan jam operasional dan larangan peredaran minuman keras (miras). Dimana petugas melakukan penghentian kegiatan hiburan malam di beberapa lokasi pada pukul 23.00 WIB, sekaligus operasi miras dan penanganan gangguan trantibum serta Dumas (pengaduan masyarakat).
Eko menjelaskan, dari hasil kegiatan patroli gabungan yang dilakukan hingga pukul 03.00 WIB (14/10/2023), petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku penjual miras jenis tuak di tiga titik penjualan.
“Ini dari pengaduan masyarakat (Dumas). Barang bukti yang diamankan, 3 ember besar dan 5 jerigen tuak dari wilayah sekitar pasar atau terminal Guntur dan di Jalan Baru Ibrahim Adjie,” jelasnya.
Yang lainnya, sambung Eko, petugas mengamankan 4 pelaku perkelahian di Jalan Cimanuk Desa Jayaraga, 6 orang pemabuk dan pembuat onar dari Jalan Cimanuk wilayah Pedes, Kecamatan Tarogong Kidul.