Razia Gabungan Tempat Karaoke dan Penginapan di Garut, 31 Orang Terjaring dan 1 Positif Obat-obatan Terlarang

0
Petugas dari BNN saat memeriksa tes urine kepada pelanggar. (Foto: MDS)
Petugas dari BNN saat memeriksa tes urine kepada pelanggar. (Foto: MDS)

GARUT, STATUSJABAR.COM – Operasi petugas gabungan Kegiatan Operasi Gaktib Wira Kujang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Denpom III/2 Garut, Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut di lokasi tempat hiburan malam dan kos-kosan, berhasil amankan 18 orang laki-laki dan perempuan, pada Rabu (06/12/2023) malam.

Kabid Gakda Pol PP Garut, Bangbang Riswandi mengatakan, kegiatan dilakukan berdasar pada Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat serta perlindungan masyarakat, Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut dengan Nomor : 300.1.2/1871- Satpol PP/ Tugas Operasi Gaktib Wira kujang.

“Dari pol PP sendiri menerjunkan anggota Satpol PP sebanyak 23 personil, kemudian ada dari Denpom sebanyak 14 personil, BNN sebanyak 5 personil, Kesbangpol sebanyak 1 personil, Polri 3 personil dan Dinsos 8 orang,” ujar Bangbang.

Dijelaskan Bangbang, petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta penginapan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Dari hasil operasi, kata Bangbang, petugas berhasil mengamankan 31 orang pelanggar di tempat hiburan malam dan penginapan yang terdiri dari 16 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dilakukan test urine oleh BNN Kabupaten Garut kepada 8 Pelanggar dengan hasil 1 orang di indikasi positif,” jelas Bangbang.

Bangbang menambahkan, setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib Wira Kujang ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here