Rombongan Korwil Pendidikan Bayongbong Datangi Dewan Pendidikan

0
260
Rombongan Korwil Pendidikan Bayongbong Datangi Dewan Pendidikan
Rombongan Korwil Pendidikan Bayongbong Datangi Dewan Pendidikan

GARUT, STATUSJABAR.COM – Rombongan Korwil Pendidikan Dasar Kecamatan Bayongbong datangi Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Kiansantang, Jumat 18 Februari 2022.

Hadir bersama rombongan tersebut Ketua Komite dan Kepala SDN 1 Bayongbong, serta Ketua Panitia Pembangunan SDN 1 Bayongbong.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengkonsultasikan kegiatan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan baik dari masyarakat umum, alumni, juga orang tua siswa untuk rehabilitasi bangunan sekolah yang hampir ambruk.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Dr. H. Maman Rusmana, M.Pd. didampingi oleh Korbid advokasi Hukum Drs. H. Mahyar Suara, SH., MH. dan Korbid SD Dewan Pendidikan Garut Dedi Kurniawan, SE., M.Si. Berdasarkan keterangan tertulis, Dedi

Kurniawan mengatakan, yang mengisiasi rapat tersebut adalah usulan dari orang tua siswa dan tokoh masyarakat disampaikan ke komite membahas kondisi bangunan yang hampir ambruk karena kayu sudah keropos aKibat lapuk dimakan usia.

“Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama antara orang tua siswa, komite yang diketahui oleh kepala sekolah. Dan Pengumpulan dana tersebut tidak mengikat waktunya tidak ditentukan, bahkan menurut pengurus komite ada yang menyumbang uang sebesar Rp 20 juta, sebab total kebutuhan rehabilitasi sekolah tersebut mencapai Rp. 115.000.000. dan Pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut dikelola oleh komite sekolah.” kata Dedi Kurniawan, Sabtu (19/02/2022).

Dedi Kurniawan menuturkan, Dewan Pendidikan sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat disekitar lokasi sekolah SDN 1 Bayongbong.

“Dan kami juga mendukung kegiatan tersebut karena sudah sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016, yaitu rapat penggalangan dana dilakukan oleh komite sekolah, nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat serta pengumpulannya Dan pengelolaannya oleh komite.” ucapnya.

Menurut Dedi, dalam permendikbud no 75 tahun 2016 penggalangan dana itu dibolehkan beruba bantuan dan sumbangan, yang tidak boleh itu pungutan. Bedanya pungutan dengan sumbangan adalah, kalau pungutan ditentukan nominal dan waktunya, sementara sumbangan tidak ditentukan nominal dan waktunya, sementara bantuan adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa dari perusahaan tertentu selain dari perusahaan rokok dan minuman yang mengandung alkohol dengan persyaratan yang disepakati kedua Belah pihak. (Alle MRF)***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here