Rugikan Hingga 6 Miliar, MS Mantan Anggota DPRD Garut Berhasil Ditangkap Jajaran Kejaksaan Negeri

0
Ms, Mantan anggota DPRD Garut yang Buron selama 13 tahun saat ditangkap petugas Kejari Garut (Foto: Ist)
Ms, Mantan anggota DPRD Garut yang Buron selama 13 tahun saat ditangkap petugas Kejari Garut (Foto: Ist)

GARUT, STATUSJABAR.COM – Setelah buron selama 13 tahun, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Garut akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/9/2021).

Mantan anggota dewan tersebut berinisial MS yang merupakan anggota DPRD Garut periode 2001-2004 fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

“Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi,” ujarnya saat diwawancarai awak media Kamis
malam.

Neva menjelaskan MS dulunya terlibat kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun anggaran 2001-2004 lalu, MS dan rekannya diketahui merugikan negara hingga Rp 6 miliar.

MS kemudian menjalani persidangan dan diputuskan bersalah, setelah keluar putusan ia kemudian kabur.

MS dan rekannya sesama anggota DPRD Garut saat itu divonis empat tahun penjara.

Saat ditangkap, MS sudah tidak sesegar dulu, kini ia terlihat sudah menua bahkan dirinya harus dibantu kursi roda untuk bisa berjalan.

Selama 13 tahun lamanya MS diketahui berada di luar Garut, kemudian saat Kejari Garut menerima informasi bahwa MS sedang berada di Garut.

Tim Kasi Intel yang dipimpin oleh Slamet Haryadi pun bergegas melakukan pengintaian, MS pun akhirnya bisa ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pangatikan.

“Selain MS, ada juga anggota dewan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini yang jumlahnya ada 12 orang. Sebagian mereka ada yang sudah menjalani hukuman, ada yang telah menyerahkan diri, ada juga yang saat ini masih buron, dan ada juga yang telah meninggal dunia,” ungkap Neva.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here