Satgas Covid-19 Tarogong Kidul Bubarkan Hajatan Pernikahan di Sukajaya

0
Satgas Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul (Ist)
Satgas Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul (Ist)

GARUT, STATUSJABAR.COM – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul membubarkan paksa pesta pernikahan di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/07/2021).

Pembubaran dilakukan karena hajatan melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. 

Pembubaran pesta hajatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut Khususnya di wilayah Tarogong Kidul. Selain melanggar prokes, Petugas gabungan dari TNI-Polri, Camat dan Satpol PP langsung mendatangi lokasi digelarnya hajatan. 

Satgas Covid-19 Tarogong Kidul Bubarkan Hajatan Pernikahan di Kelurahan Sukajaya
Satgas Covid-19 Tarogong Kidul Bubarkan Hajatan Pernikahan di Kelurahan Sukajaya

Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat.

”Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak,” Kata Camat Tarogong Kidu Drs Doni Rukmana.

Sementara itu Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman dalam arahanya menegaskan bahwa sesuai intruksi mendagri yang di perbolehkan itu hanya 30 orang.

“Saya tegaskan bahwa sesuai intruksi mendagri no 15 Tahun 2021 itu hanya 30 orang,” tegas kapolsek.

Kegiatan ini di Hadiri Satgas Covid-19 di dipimpin langsung oleh Camat Tarogong Kidul Drs.Doni Rukmana, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si, Danramil Tarogong Kapten.Dedi Saepuloh, SH, Kasitrantib Tarogong Kidul dan jajaranya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here