GARUT, STATUSJABAR.COM – Seluruh pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta integritas untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.
Apel pengucapan ikrar dan penandatangan fakta integritas itu dipimpin Kepala Satpol PP Garut yang Juga PLT Kepala Disdamkar Garut U Basuki Eko SH MH di Halaman Kantor Disdamkar Garut, Jln Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (24/9/2024).
U Basuki Eko mengatakan, Apel Pagi Gabungan hari ini Satpol PP dan Disdamkar Khusus Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilkada.
“Ikrar yang dibacakan pada hari ini pada dasarnya untuk menanamkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP dan Disdamkar agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata U Basuki Eko.
U Basuki Eko, mengingatkan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.
Lebih lanjut U Basuki Eko menyatakan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat,” tegas U Basuki Eko.
Ia berharap seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP dan Disdamkar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
“Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing, khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP dan Disdamkar,” tutup U Basuki Eko.