GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengamankan dua jeriken minuman jenis tuak fermentasi dari salah satu warung di Jln Guntur Indah, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/05/2024) siang.
Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan, bahwa penangkapan tersebut tidak disengaja atau direncanakan.
“Tadi saya bertiga bersama staf pendamping dan sopir tidak sengaja mendapatkan penjual tuak, saat saya sedang belanja keperluan di rumah,” kata Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Menurutnya, seperti yang diamanatkan di apel terutama bagi tim Patroli itu harus selalu pasang mata dan telinga. Insting dan naluri harus jalan, harus selalu waspada dan curiga dengan hal-hal yang kira-kira ada potensi pelanggaran.
“Tadi saya curiga melihat bangunan seperti warung tapi tertutup dan cuma pintunya saja yang terbuka, banyak orang keluar masuk kesana dengan membawa sesuatu setiap keluar dari bangunan tersebut. Setelah diperiksa kedalam ternyata itu tempat jualan minuman tuak,” katanya.
Ditambahkan Eko, dirinya segera memerintahkan tim Gakda dan tim dari Trantibum untuk bisa bongkar tempat tersebut tanpa Surat Perintah (SP).
“Bangunan penjual tuak tersebut adalah bangunan liar yang didirikan di atas trotoar. Sesuai SKB ( Surat Kesepakatan Bersama ) yang ditandatangani oleh Pj Bupati, Kapolres dan Dandim tentang Pencegahan peredaran Miras bahwa bangunan liar yang didirikan di lahan milik pemerintah yang digunakan untuk berjualan miras dan sejenisnya akan dibongkar tanpa Surat Peringatan terlebih dahulu,” tandasnya (*)