GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (20/09/2024) sore.
Kasatpol PP U Basuki Eko melalui Kepala Bidang Gakda Bambang Riswandi mengatakan, dari hasil Rajia miras tersebut, tadi kita berhasil mengamankan sebanyak 65 botol minuman keras dari berbagai merek dan 14 Jerigen Tuak.
“Barang bukti tersebut didapat di Jalan Perintis dan di dekat Pasar Ciawitali,” kata Kabid Gakda Bambang Riswandi saat ditemui di kantor Satpol PP Garut.
Menurutnya, beberapa barang bukti dan tersangka pengedar miras telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mudah-mudahan dengan Rajia miras tersebut bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, karena tindak kejahatan biasanya berawal dari minuman keras,” tandasnya (***)