
GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggerebek gerobak berisi minuman keras berkedok penjualan jamu di kawasan Tarogong Kaler, Kamis ( 01/02/2024) malam.
Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan, pada saat patroli malam tim regu berhasil menemukan 11 botol miras di salah satu kios jamu tak berijin.
“Karena ditemukan barang bukti miras, maka kios liar tersebut kami bongkar tanpa melalui tahapan SP 1 sampai dengan SP 3, untuk pemiliknya kita proses,” Kata Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/02/2024) siang.


Menurut Eko, selain di wilayah Tarogong Kaler petugas Satpol pp kabupaten garut juga melaksanakan pembongkaran lapak miras di wilayah simpang lima garut.
“Pembongkaran tanpa diawali surat peringatan 1 sampai 3 sesuai SOP, karena temuan barang bukti miras,” ujarnya.
Eko menambahkan, kalau ada bangunan liar tak berijin apalagi diatas lahan milik pemerintah dan kedapatan menjual miras atau ditemukan barang bukti makan akan kami bongkar tanpa harus ada Surat Peringatan sesuai SOP.
“Kita bersama jajaran TNI Polri sudah menyatakan perang terhadap Miras dan Narkoba di Kabupaten Garut,” tandasnya (*)