Satpol PP Garut dan Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok ilegal dari Satu Gudang

0
Petugas mengamankan satu Gudang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cilawu, Selasa (16/01/2024) pagi.
Petugas mengamankan satu Gudang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cilawu, Selasa (16/01/2024) pagi.

GARUT, STATUSJABAR.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Petugas dari Bea dan Cukai menyita jutaan batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok.

Dalam kegiatan tersebut petugas pol PP dan petugas Bea cukai dibantu dari petugas TNI-Polri.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, bahwa lebih dari 1,6 juta batang rokok tanpa cukai itu merupakan hasil penindakan di wilayah Kecamatan Cilawu oleh  Satpol PP Garut dan petugas Bea cukai.

“Pukul 02.30 pagi tadi, Pol PP bersama jajaran Bea Cukai dibantu dari TNI POLRI berhasil membongkar Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal dari hasil kegiatan semalam 4 orang yang antar barang masih di jadikan saksi,” kata Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/01/2024).

Menurut Usep Basuki Eko, jumlah perkiraan kasar sementara 1.6 jt (sementara proses pencacahan masih dilakukan pagi ini) batang rokok ilegal berbagai merk.

“Barang Bukti dan terduga pelaku, sesuai kewenanagan proses lanjut oleh kantor KPPBC Tasikmalaya untuk dilakukan penyidikan,” katanya.

Dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Garut Bea Cukai diharapkan penerimaan negara maupun penerimaan daerah meningkat.

“Perlu kami sampaikan rokok ilegal yang disita ini terdapat berbagai merk. Kami akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa cukai ini jelas merugikan negara,” pungkasnya (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here