
GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dibantu unsur TNI dan Polri melakukan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di Simpang BNI sampai dengan Simpang Pasar Baru, Jln Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.
Penertiban dilakukan karena para PKL mendirikan tempat jualan dengan semi permanen di Zona terlarang.

“Satpol PP menertibkan PKL yang memaksakan mendirikan Tempat jualan semi permanen di Zona yang dilarang selama ini, yaitu di Jln A Yani mulai Simpang BNI sampai dengan Simpang Pasarbaru. Juga Roda-roda yang disimpan penjual di sepanjang jl. Pramuka,” kata Kasatpol PP Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (14/03/2024) pagi.
Menurut Kasatpol PP, Selama ini PKL dari mulai Simpang Pasar Baru sampai dengan Simpang BNI berjualan menempel di toko tanpa mendirikan paratag.
“Tadi malam mereka sengaja membuat paratag. ini yang kami tertibkan,” katanya.
Sebelumnya kata Kasatpol PP, Satpol PP sudah memberikan imbauan kepada para PKL dan dianjurkan untuk membongkar sendiri Lapak-lapaknya. begitupun Roda-roda yang di jln pramuka sudah di peringatkan beberapa kali sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) namun karena tidak diindahkan, terpaksa kami tertibkan dengan pasukan Gabungan TNI Polri.
“Kami tidak melarang orang untuk usaha, tapi memberikan pengertian agar dalam melaksanakan usahanya jangan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya, yaitu pengguna jalan dan trotoar,” katanya.
Dalam penertiban itu, sempat ada yang melakukan penolakan dan perlawanan tapi sedikit demi sedikit petugas kasih pengertian dan akhirnya memahami.
“Karena keputusan untuk menjaga kondusifitas wilayah Garut tidak hanya keinginan pemerintah saja dalam hal ini jg merupakan keputusan Kolektif Forkopimda, tapi juga keinginan masyarakat terbanyak yang menginginkan adanya ketertiban, keteraturan, kenyamanan di wilayah Garut khususnya perkotaan,” tandasnya.