Satpol PP Garut Gerebek Kos-Kosan yang Diduga Sebagai Tempat Maksiat

0
580
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejumlah rumah kos di Wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (01/08/2023) siang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejumlah rumah kos di Wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (01/08/2023) siang.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejumlah rumah kos di Wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (01/08/2023) siang.

Dalam operasi penyakit masyarakat kali ini, petugas Satpol PP berahasil mengamankan sedikitnya 6 orang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan.

Para wanita dan pria penghuni kos-kosan yang terjaring tersebut kebanyakan merupakan pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, operasi yang dilakukan merupakan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang rutin digelar.

“Melaksanakan operasi pekat ke rumah kontrakan yang disinyalir dipakai tempat maksiat, berdasarkan laporan dari warga setempat,” kata Usep Basuki Eko kepada media statusjabar.com dalam keterangan tertulisnya.

Usep Basuki Eko menambahkan para penghuni Kos-kosan yang terjaring Razia Pekat itu akan dilakukan pendataan dan diberikan arahan dan bimbingan sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebelum dipulangkan, para penghuni Kos-kosan yang terjaring razia pekat itu diberikan arahan dan bimbingan supaya tidak mengulangi perbuatannya, Setelah itu kita serahkan kepada keluarganya agar dilaksanakan pembinaan dan pengawasan dilingkungan keluarga,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here