
GARUT, STATUSJABAR.COM – Tempat hiburan malam di kawasan Intan Busines Center (IBC), Kecamatan Garut Kota di hentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Sabtu (30/09/2023) malam.
Tidak hanya itu petugas Satpol PP juga menghentikan Tempat Hiburan Malam yang berlokasi di Jln Cimanuk, Kawasan Perhotelan dan di Kawasan Niaga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, penghentian tempat hiburan malam ini sebagai lanjutan dari Operasi KRYD yang diselenggarakan Polres Garut.
“Kegiatan berupa penghentian aktivitas tempat hiburan malam ini yang melewati jam operasional yang dibatasi sampai 23.00 WIB sesuai Perda No 17 tahun 2018 tentang K3 yang melanggar larangan tersebut dikenakan Teguran ke 1,” kata Eko kepada statusjabar.com, Minggu (01/10/2023).
Eko menerangkan, bagi yang sudah dikenakan teguran sebelumnya langsung di berikan Berita Acara Penghentian kegiatan sebagai bahan untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk penertiban kegiatan hiburan malam, selanjutnya pihak Satpol PP telah melayangkan undangan kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk diberikan arahan dan dilakukan pemeriksaan perijinan nya yang akan dilaksanakan hari Senin tgl 2 Oktober 2023,” ujarnya.
Pelaksanaan Operasi penertiban tempat hiburan malam tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP didampingi Kabid Gakda dan Kabid Trantibum serta Forkopimcam setempat.